SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pembunuhan di Dusun Pangmasaran, Desa Maduleng, Kecamatan Omben, Sampang Sabtu (30/1) lalu sekitar pukul 03.00 WIB, akhirnya terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku berinisial R (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang selang 5 jam setelah kejadian pembunuhan. Dari keterangan pelaku, motif pembunuhan didasari karena balas dendam sejak peristiwa puluhan tahun lalu, karena orang tuanya dibunuh korban yang tak lain tetangganya sendiri.
BACA JUGA:
- Tewasnya Tersangka Pencabulan di Sampang, Penasihat Hukum Ungkap Ada Luka Lebam di Tubuh
- RSUD Sampang Enggan Beberkan Penyebab Tewasnya Tersangka Pencabulan
- Soal Meninggalnya Tersangka Pencabulan, Polres Sampang Klaim karena Tumor Otak
- Tahanan Kasus Pencabulan di Sampang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?
“Waktu saya umur 8 tahun bapak saya dibunuh oleh AD, akhirnya saya balas dendam,” ucap R di hadapan polisi Senin (2/1).
Kapolres Sampang, AKBP Budi Muliyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku membunuh korban dengan senjata tajam jenis celurit. Dia menceritakan, penangkapan pelaku tak begitu sulit. Sebab, usai membunuh pelaku menyerahkan diri di hadapan Kepala Desa (Kades) Maduleng agar melapor ke aparat kepolisian.
“Kita masih terus melakukan proses penyelidikan sejauh mana pelaku merencanakan hal ini, karena pengakuan pelaku motifnya dendam atau sakit hati atas peristiwa beberapa tahun lalu,” terang dia.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa celurit dan baju milik korban yang masih berceceran darah.
Akibatnya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News