Kedua tersangka saat digelandang di Mapolres Sampang
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polres Sampang mengungkap motif di balik kasus pembacokan di Dusun Prekeden, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan.
Dua tersangka yang ditangkap merupakan warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, berinisial ZI (24) dan AI (44). Keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.
Korban diketahui bernama RGP (19), warga Morokrembangan, Surabaya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, pisau, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif utama peristiwa berdarah tersebut adalah persoalan asmara.
“Motifnya dendam atau sakit hati karena asmara. Korban diduga mengganggu istri pelaku ZI,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Eko menambahkan, atas perbuatannya, ZI dijerat Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP. Sementara AI dijerat Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (van)








