FAMS Kritisi Upah Buruh PT Garam Sumenep Dibawah UMK

FAMS Kritisi Upah Buruh PT Garam Sumenep Dibawah UMK KRITISI UPAH-Aksi FAMS mengkritisi upah buruh PT Garam yang dibayar di bawah UMK di sela peringatan Hari Buruh 1 Mei, Kamis (1/5/2014). foto : ida okvinita/BangsaOnline

SUMENEP (BangsaOnline) - Ketetapan pembayaran terhadap buruh di Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.090.000,- per bulan, nampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan sejumlah perusahaan besar utamanya badan usaha milik Negara (BUMN) seperti .

Dalam rangka memperingati hari buruh, 1 Mei 2014, Kamis (1/5/2014), belasan aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Sumekar (Fams) melakukan aksi unjuk rasa didepan Taman Adipura, Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Selain berorasi, mereka membawa sejumlah poster dengan tulisan “Bupati Sumenep, stop perusahaan yang tidak sesuai dengan UMK”, “Stop diskriminasi buruh” dan “UMK harus menyejahterakan buruh”.

Korlap aksi, Hazmi, menegaskan, perusahaan harus memikirkan karyawan atau buruhnya, sehingga upah yang diberikan itu benar-benar mensejahterakan karyawan.

“Buruh juga membutuhkan sejahtera. Jadi upah yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan. Penetapan UMK itu juga berlandaskan pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, jika perusahaan milik pemerintah saja tidak memenuhi ketentuan UMK, apalagi perusahaan swasta yang masih mengabaikan UMK, karena tidak ada contoh baik dari perusahaan milik pemerintah itu sendiri.

“Jangankan perusahaan swasta untuk memenuhi UMK, perusahaan milik pemerintah pun tidak memenuhi UMK. Jadi jangan harap perusahaan swasta akan memenuhi UMK, karena perusahaan pemerintah tidak bisa memberi contoh kepada perusahaan swasta,” tandasnya.

Para aktivis juga meminta kepada Bupati Sumenep, A Busyro Karim, bersikap tegas terhadap pemberlakuan UMK. Buruh juga manusia yang harus diperhatikan kebutuhan hidupnya.

“Kami minta Bupati Sumenep menghentikan perusahaan yang tidak memberi upah karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Hazmi, perusahaan milik daerah, seperti halnya PT Sumekar yang maish belum juga memenuhi UMK bagi sejumlah pekerjanya, yaitu sebagian Anak Buah Kapal (ABK) nya.

Hal itu diakui oleh anggota komisi D DPRD Sumenep, Nur Asyur. Menurutnya, jangankan perusahaan milik swasta yang belum memenuhi UMK, sementara pemerintah atau daerah masih juga tidak memenuhi UMK.

“Lalu siapa yang mau disalahkan, sementara perusahaan milik daerahnya belum juga memenuhi UMK itu sendiri. Sementara diharapkan perusahaan milik pemerintah atau pum milik daerah menjadi contoh bagi perusahaan swasta. Seharusnya si pembuat kebijakan menerapkan terlebih dahulu,” sesalnya, Kamis (1/5/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO