BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad yang akrab dipanggil Ra Momon dikabarkan sudah dua bulan ini jarang masuk kantor. Akibatnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kalangkabut karena arsip dan program yang belum ditandatangani bupati.
Kabar ini sudah sampai kepada Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumulo. Namun Mendagri yang kader PDIP itu mengaku menunggu laporan dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
BACA JUGA:
- Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
- Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
- Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
- Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
Lalu bagaimana respon gubernur Jatim yang akrab dipanggil Pak De Karwo itu?. Gubernur Jatim dua periode itu minta DPRD Bangkalan melakukan langkah untuk menyikapi masalah tersebut. “Itu kinerja politik. DPRD hendaknya melaksanakan fungsi pengawasan,” pintanya seperti dikutip Jawa Pos.
DPRD Bangkalan mengaku bakal membahas mangkirnya bupati itu dalam rapat pimpinan (Rapim).
"Kalau tidak ada halangan besok kita akan mengadakan rapim mengenai kabar bupati selama dua bulan tidak masuk kantor," kata wakil Ketua DPRD, Abdurrahman. “Dari awal kami sudah mengambil sikap sebelum adanya komentar dari Mendagri Thahjo Kumolo, “ tambahnya.
Politisi Demokrat ini menyampaikan, dalam rapim tersebut nantinya membahas langkah apa saja yang akan dilakukan jika Bupati Makmun benar-benar tidak masuk kantor.
"Apakah nanti membuat surat teguran atau kami datangi langsung tergantung dari hasil rapim," jelasnya.
Sementara Fathurrahmad, Wakil Ketua DPRD Bangkalan yang lain, mengaku sudah mengecek ke kantor bupati. ”Saya sudah kesana (kantor bupati) tadi pagi (kemarin, red). Yang ada hanya para staf ahli dan wakil bupati. Bupati tidak ada,” katanya.
Menurut dia, sebagai kepala daerah bupati seharusnya memahami kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Pemda). Apabila pasal 67 itu tidak dilaksanakan, Ra Momon bisa dikenai sanksi yang tertuang dalam pasal 68 ayat (1), (2) dan (3). Yaitu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pencopotan dari jabatan.