BARANG BUKTI: Ratusan kosmetik yang diamankan petugas karena tanpa dilengkapi ijin edar. foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Ratusan kosmetik berupa obat maupun pil tanpa dilengkapi ijin edar dari tiga penjual di lokasi berbeda berhasil diamankan polisi. Selain itu, petugas juga menetapkan tiga tersangka yakni TR (47) asal Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi, DN (42) asal Desa/Kecamatan Karanganyar, Ngawi dan MAS (40) warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren.
Dari tangan TR, petugas mengamankan 14 jenis kosmetik berbagai merk. Sedangkan dari tangan MAS diamankan juga 23 jenis kosmetik berbagai merk dan dari tangan DN petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 23 jenis kosmetik berbagai merk.
BACA JUGA:
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
“Penangkapan terhadap para penjual barang kosmetik itu berdasarkan informasi warga. Mereka kita amankan karena barang kosmetik yang rata-rata buatan luar negeri itu tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Wasno dalam press release di Polres Ngawi Senin, (18/01).
Namun, AKP Wasno belum bisa memastikan barangnya palsu atau tidaknya. Hanya saja, penjualan jelas melanggar ketentuan dari pihak berwenang yakni BPOM. Mendasar barang bukti yang berhasil diamankan, ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 196 jo 98 atau pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terkait memproduksi kesedian farmasi yang tidak memiliki ijin edar.
Ketiga tersangka kini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




