Supaad menjelaskan pemerintah pusat memiliki maksud dan tujuan untuk menempatkan anggaran sebesar itu untuk setiap desa, sehingga dana tersebut harus dikelola mandiri dan tidak keluar dari setiap desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan harus dilakukan sendiri.
"Jangan sampai ada 'capital fly', sehingga harus direncanakan, digunakan, dibelanjakan, dibangun dan diawasi oleh desa sendiri," tuturnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa, agar menggunakan anggaran yang sudah dialokasikann sebagaimana mestinya, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
"Jangan sampai dana itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi persoalan hukum dikemudian hari," tegasnya.
Penjabat Bupati Jember itu juga meminta kepada tiga pilar yakni Camat, Kapolsek dan Danramil untuk bahu-membahu mengingatkan dan mengontrol kinerja kepala desa.
"Dampingi kades dan masyarakat karena anggaran yang besar harus ada manfaatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (tar/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




