Curi Elpiji untuk Anaknya yang Sakit, Warga Madura di Sidoarjo ini Dimassa

Curi Elpiji untuk Anaknya yang Sakit, Warga Madura di Sidoarjo ini Dimassa SAYANG ANAK: Tersangka Moch Dulhijah menunjukkan tabung elpiji melon yang dicuri untuk pengobatan anaknya yang sakit ketika di Mapolsek Taman. foto: catur andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Demi buah hati, orangtua akan melakukan apapun. Apalagi kondisi anak sakit, maka orang tua sangat khawatir pada kesehatannya dan berusaha mengobatkannya. Namun, perbuatan Moch Dulhijah (23) warga asal Madura yang kos di Desa Wagir Masangan Wetan Kecamatan Sukodono, tak patut ditiru.

Dengan dalih anaknya sakit dan tak punya uang, tersangka Moch Dulhijah gelap mata dengan mencuri elpiji di kamar kos Pitono yang berada di Dusun Balun RT 09 RW 05 Desa Bohar Kecamatan Taman.

Sialnya, aksi yang dilakukan kepergok pemiliknya. Kendati sempat kabur, tetapi pengangguran tersebut memilih menyerahkan diri. Tetapi, massa yang emosi tetap menghujaninya dengan pukulan sehingga tersangka Moch Dulhijah babak belur sebelum diamankan anggota Polsek Taman yang sedang patroli, kemarin.

Kasus pencurian berawal saat Moch Dulhijah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol L- 5007- BG sedang suntuk memikirkan anaknya sakit. Sedangkan dia tak memiliki pekerjaan. Ketika melintas di depan kamar kos Pitono, niat jahatnya timbul untuk mencuri elpiji tabung melon yang posisi masih nempel dengan regulatornya. Apalagi, kondisinya sedang sepi. Tanpa pikir panjang, langsung diambil saja tabung elpiji melon tersebut.

"Tabung elpiji sudah saya angkat, ketahuan pemiliknya. Saya bawa lari dan dikejar warga," ujar tersangka Moch Dulhijah di Mapolsek Taman, Minggu (20/12).

Sebenarnya, Moch Dulhijah sempat bersembunyi di salah satu rumah warga. Namun, massa semakin banyak yang mengepung. Akhirnya, dia menyerahkan diri dengan keluar dari persembunyiannya. Kendati demikian, massa yang emosi sempat menghajarnya hingga babak belur.

"Demi anak yang sakit, saya baru sekali ini mencuri yang rencananya untuk pengobatannya. Bagaimana lagi, saya hanya pengangguran," ujarnya penuh penyesalan.

Kapolsek Taman, Kompol Sujut SH membenarkan tertangkapnya maling elpiji tersebut. Kini, tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Taman.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung elpiji 3 kilogram. Kami jerat tersangka dengan pasal 362 KUHP, " cetusnya.(cat/sho/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO