BLITAR, BANGSAONLINE.com - Untuk membangkitkan perkembangan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Blitar akibat dampak menjamurnya pasar modern, Pemerintah Kabupaten Blitar akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi terkait perijinan pendirian pasar modern.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar, Adi Andaka. Ia mengakui jika keberadaan pasar modern menjadi indikator modernisasi di suatu tempat dan untuk perijinan juga akan diperketat.
BACA JUGA:
- PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
- Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
- Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
- Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
“Untuk pasar modern yang ada di Kabupaten Blitar, akan diperketat lagi mekanisme perijinanya agar tidak sampai menjamur terlalu dekat dengan pasar tradisional,” kata Adi Andaka.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang telah ditetapkannya untuk mendirikan pasar modern. Yakni keberadaan pasar modern setidaknya berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional.
“Selain itu 1 persen dari barang yang dijual berasal dari komoditas masyarakat Kabupaten Blitar yang akan dikoordinir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Adi menambahkan untuk jumlah pasar modern ini juga akan dibatasi jumlahnya di setiap Kecamatan. Karena cukup banyaknya pengajuan pendirian pasar moderan di masing-masing Kecamatan, maka akan ada pembatasan sesuai dengan jarak serta jumlah yang ada.