Keempat debt collector yang ditangkap beserta barang bukti. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE
Sementara Kasat Rekrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, menurut pengakuan para tersangka, mereka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap istri DN karena DN tidak membayar hutangnya yang mencapai ratusan juta rupiah. Hutang itu sendiri merupakan hutang pribadi.
Sedangkan salah satu tersangka, yakni Thomas, merupakan anak buah John Kei dan sudah 10 tahun menjalani pekerjaan ini. Ia mengaku mendapat upah 30 persen dari hasil uang yang mereka tagih dan sudah pernah berhasil mendapat jatah 40 juta per orang saat beraksi di Jakarta.
"Kemarin para pelaku ini beraksi dengan secara paksa menagih dan mencari DN. Namun yang ada istrinya, lalu membawa dengan menggunakan mobil dan setelah berhasil korban dikembalikan setelah sebelumnya menganiaya korban," jelas Takdir.
"Perbuatan premanisme ini tidak boleh dibiarkan," imbuh Takdir
Pelaku, lanjut Takdir, akan dijerat pasal 335 dan 365 KUHP tindak pidana penculikan dan atau pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya diatas 10 Tahun.
Kini Polisi memburu dua tersangka lainnya, yakni YD dan OD yang melarikan diri. Dari keempat tersangka polisi mengamankan 1 unit Toyota Avanza, ATM BRI milik korban dan ATM BRI milik pelaku sebagai barang bukti. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




