Nikita Mirzani Ditangkap saat Telanjang, Tarif Rp 50-100 Juta per 3 Jam

Nikita Mirzani Ditangkap saat Telanjang, Tarif Rp 50-100 Juta per 3 Jam Nikita Mirzani dan Puty Revita diperiksa usai ditangkap di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. foto: istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polri menangkap Nikita Mirzani dan Puty Revita yang sebelumnya berinisial PR dan merupakan finalis Miss Indonesia 2014 karena terlibat di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Nikita Mirzani digerebek Polisi saat dalam keadaan telanjang. Polisi kemudian menyita celana dalam dan kondom sebagai barang bukti.

Selain yang jadi PSK, mucikari yaitu O dan F juga diamankan. Kasus ini bukanlah kasus baru, melainkan pengembangan dari penangkapan mucikari Robby Abbas yang sudah disidangkan dan divonis penjara 1 tahun 4 bulan.

"Kasus ini dibangun sejak bulan Agustus, sebagai rangkaian yang ditangani Polres Jakarta Selatan dengan tersangka RB (Robby Abbas), tapi tidak berhubungan dengan tapi dengan F atau O," ungkap Kombes Pol.Umar Surya Faa Kasubdit III Direktorat Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).

Ketika Robby Abbas ditangkap karena terjerat kasus yang melibatkan sejumlah nama semisal AA atau Amel Alvi, dua orang tersangka memanfaatkan keadaan. Mereka melakukan bisnis yang sama dengan memanfaatkan yang bisa dibooking oleh pria.

"Sejak agustus RB gak kerja lagi diambil alih oleh F atau O untuk rate antara 50-100 juta per tiga jam. Mekanisme bayar uang muka ketemu cocok bayar. Yang satu (NM) 65 juta yang satu (RP) 50 juta," ungkapnya.

Dalam penangkapan sejumlah nama tersebut, pihak kepolisian sempat menyamar. Dua orang yang digerebek akhirnya ditetapkan sebagai korban dan diarahkan ke dinas sosial, sementara dua tersangka yaitu F dan O diamankan.

"Atas amanah UU Bareskrim adalah kasutsatgas penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang terhadap korban sudah diserahkan ke dinas sosial kalau , kami lepas begitu saja. Ini terjadi eksploitasi baik secara ekonomi dan materil ataupun inmateril. Makanya kami ke dinas sosial karena untuk mengembalikan mental korban," tandasnya.

Pihak kepolisian menyatakan, penggerebekan ini sudah direncanakan berdasar penyelidikan berbulan-bulan. Dalam perkembangannya, pihak Bareskrim hanya menetapkan Nikita dan Puty sebagai korban dan mengamankan dua orang berinisial O dan F sebagai mucikari.

"Satgas bisa mengungkap perkara, bagaimana perkara ini bisa diungkap? Jadi bukan tiba-tiba tapi sudah berbulan-bulan dilaksanakan kegiatan pengintaian," ungkap Kombes Pol.Umar Surya Faa Kasubdit III Direktorat Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Nikita sendiri selanjutnya dibawa ke Panti Sosial Wanita Mulya Jaya Jumat (11/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia dikawal tiga orang penyidik dari Bareskrim Polri. Dalam kasus ini pihak berwajib tak mengungkap online-nya melainkan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Lihat juga video 'Derita Desiree Tarigan: Diusir dari Rumah, 8 Tahun Tak Dapat Nafkah Batin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO