Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,SE.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM.
Penerapan KRIS dengan tiga tingkatan ruang perawatan memang terlihat sebagai langkah menuju kesetaraan. Namun, detail teknis seperti jumlah tempat tidur, fasilitas penunggu, dan sistem nurse call masih menyisakan celah diskriminasi. Jika ruang C tetap minim fasilitas, maka kesetaraan yang dijanjikan hanya akan menjadi ilusi. Reformasi KRIS harus berani menegakkan standar yang benar-benar adil bagi seluruh peserta.
iDRG: Transparansi Tarif dan Klaim
Sistem iDRG diharapkan menyelesaikan masalah klaim tertunda dan dispute antara rumah sakit dan BPJS. Namun, tanpa pengawasan ketat dan kesiapan infrastruktur, sistem ini bisa menambah kompleksitas baru. Transparansi tarif memang penting, tetapi lebih penting lagi memastikan bahwa sistem pembayaran tidak mengorbankan keselamatan pasien demi efisiensi biaya.
Kritik dan Harapan
Reformasi JKN tidak boleh berhenti pada harmonisasi peraturan. Konsultasi publik dan sosialisasi luas mutlak diperlukan agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Maka, reformasi JKN harus menjadi wujud nyata tanggung jawab negara, bukan sekadar retorika.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi JKN bergantung pada keberanian politik untuk menegakkan keadilan layanan kesehatan. Kritik publik harus dijadikan energi perbaikan, bukan dianggap ancaman. Sebab, JKN bukan sekadar program, melainkan fondasi perlindungan sosial yang menentukan kualitas hidup jutaan rakyat Indonesia.
Penulis merupakan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




