Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,SE.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM.
Oleh: Arief Supriyono
Rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN pada Juni 2026 menegaskan perlunya 3 reformasi besar dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA:
- Kondisi Membaik, Pasien JKN Tetap Perlu Jalani Kontrol untuk Pantau Pemulihan
- Anak Dirawat di ICU, Warga Mojokerto ini Akui Program JKN Sangat Membantu saat Kondisi Darurat
- Tiga Anak Sakit Barengan, Warga Mojokerto ini Rasakan Manfaat Nyata Program JKN
- Peserta JKN Mojokerto dari Mojokerto ini Rasakan Manfaat Program Rujuk Balik
Reformasi ini mencakup sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP), penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), serta sistem tarif rumah sakit berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Secara konsep, ketiga reformasi tersebut memang menjanjikan perbaikan signifikan. Namun, pertanyaannya: apakah reformasi ini benar-benar mampu menjawab problem klasik yang selama bertahun-tahun membebani peserta JKN?
Sistem Rujukan: Harapan RBKP
Keluhan pasien terkait penolakan layanan, kuota penuh, hingga birokrasi rujukan yang berbelit masih menjadi isu utama. Kasus pasien yang ditolak meski membawa surat rujukan resmi menunjukkan lemahnya kepastian hukum atas hak pelayanan kesehatan. Reformasi RBKP harus menjadi solusi komprehensif, bukan sekadar perubahan administratif. Tanpa sistem informasi terpadu, pengawasan ketat, dan sanksi tegas bagi rumah sakit yang diskriminatif, reformasi ini berisiko hanya menjadi jargon.
KRIS: Kesetaraan atau Sekadar Pergantian Nama?
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




