Reformasi JKN: Antara Harapan dan Tantangan

Reformasi JKN: Antara Harapan dan Tantangan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,SE.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM.

Oleh: Arief Supriyono

Rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN pada Juni 2026 menegaskan perlunya 3 reformasi besar dalam program atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

Reformasi ini mencakup sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP), penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), serta sistem tarif rumah sakit berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Secara konsep, ketiga reformasi tersebut memang menjanjikan perbaikan signifikan. Namun, pertanyaannya: apakah reformasi ini benar-benar mampu menjawab problem klasik yang selama bertahun-tahun membebani peserta ?

Sistem Rujukan: Harapan RBKP

Keluhan pasien terkait penolakan layanan, kuota penuh, hingga birokrasi rujukan yang berbelit masih menjadi isu utama. Kasus pasien yang ditolak meski membawa surat rujukan resmi menunjukkan lemahnya kepastian hukum atas hak pelayanan kesehatan. Reformasi RBKP harus menjadi solusi komprehensif, bukan sekadar perubahan administratif. Tanpa sistem informasi terpadu, pengawasan ketat, dan sanksi tegas bagi rumah sakit yang diskriminatif, reformasi ini berisiko hanya menjadi jargon.

KRIS: Kesetaraan atau Sekadar Pergantian Nama?

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO