SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Mei 2026.
Dari hasil penindakan, Polresta Sidoarjo mengamankan sebanyak 44 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin pria.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tanpa pandang bulu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dari serangkaian operasi yang dilakukan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dan sarana pendukung tindak pidana.
"Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 1.223,29 gram, etomidate sebanyak 1.290 mililiter, ganja 24,53 gram, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil,"ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu 3 Juni 2026.
"Sementara nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp45 miliar,"tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Juanda mencurigai seorang penumpang internasional berinisial M.H.H. (26), warga Sarawak, Malaysia, saat menjalani pemeriksaan di ruang X-Ray Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 4 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama petugas Bea Cukai dan uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur memastikan cairan yang dibawa tersangka merupakan etomidate yang masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Penyidikan kemudian berkembang hingga ke Jakarta. Pada 7 Mei 2026, petugas berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia lainnya berinisial M.R. (24) di sebuah hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka diduga berperan sebagai penerima tiga botol etomidate yang dikirim melalui jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seorang pria bernama Hendi Hendri yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf b dan Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




