Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu

Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu Petugas saat mengamankan pelaku dengan kondisi betis kanan diperban setelah dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Sidayu.

Pelaku diketahui berinisial WN (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kediri pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah sempat buron sejak aksi pencurian yang dilakukan di rumah korban pada pertengahan Maret lalu.

Petugas juga terpaksa menghadiahi timah panas di betis kanan pelaku karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pencurian itu menimpa Urifan (41), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Ketika pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya, korban mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit handphone miliknya raib dicuri pelaku. Yaitu, dua unit handphone merek Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8.

Selain itu, pelaku juga membobol lemari korban dan membawa kabur uang tunai Rp1,5 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Dari rekaman kamera CCTV di rumah korban memperlihatkan aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah.

Sadar rumahnya dibobol, korban lalu melapor ke Polsek Sidayu. Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah petunjuk di lapangan, unit resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Tim resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujarnya.

Namun, saat hendak diamankan, pelaku berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan," tegas Arya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun," jelasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.

"Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan hotline 110 atau layanan “lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO