Rapat paripurna DPRD Kota Batu agenda pembahasan pandangan Fraksi terhadap 3 Raperda
Namun, penataan organisasi diminta tetap menerapkan prinsip rightsizing agar tidak memunculkan birokrasi yang gemuk dan membebani APBD.
"Penataan harus menerapkan konsep 'miskin struktur namun kaya fungsi'. Belanja pegawai wajib dijaga maksimal 30 persen dari APBD," tegas Sujono.
DPRD juga meminta pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang jelas guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta gangguan pelayanan publik. Selain itu, pengisian jabatan baru diminta berbasis sistem merit dan bebas intervensi politik praktis.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD menyoroti masih banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat, tidak terdata, maupun dikuasai pihak lain.
Pemerintah Kota Batu didorong melakukan inventarisasi ulang dan integrasi data digital agar pengelolaan aset lebih akuntabel.
Fraksi DPRD juga menekankan pentingnya penerapan prinsip value for money dalam pemanfaatan aset daerah serta penguatan aturan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Apakah raperda ini sudah mengatur pengamanan aset sesuai kondisi riil? Ini perlu kejelasan agar aturan dapat ditegakkan," tambah Sujono.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kota Batu sepakat ketiga raperda tersebut harus menjadi payung hukum yang matang dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Masukan yang disampaikan DPRD diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum ketiga raperda disahkan menjadi peraturan daerah. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




