DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda

DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda Rapat paripurna DPRD Kota Batu agenda pembahasan pandangan Fraksi terhadap 3 Raperda

Namun, penataan organisasi diminta tetap menerapkan prinsip rightsizing agar tidak memunculkan birokrasi yang gemuk dan membebani APBD.

"Penataan harus menerapkan konsep 'miskin struktur namun kaya fungsi'. Belanja pegawai wajib dijaga maksimal 30 persen dari APBD," tegas Sujono.

juga meminta pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang jelas guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta gangguan pelayanan publik. Selain itu, pengisian jabatan baru diminta berbasis sistem merit dan bebas intervensi politik praktis.

Sementara itu, dalam pembahasan Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyoroti masih banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat, tidak terdata, maupun dikuasai pihak lain.

Pemerintah didorong melakukan inventarisasi ulang dan integrasi data digital agar pengelolaan aset lebih akuntabel.

Fraksi juga menekankan pentingnya penerapan prinsip value for money dalam pemanfaatan aset daerah serta penguatan aturan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Apakah raperda ini sudah mengatur pengamanan aset sesuai kondisi riil? Ini perlu kejelasan agar aturan dapat ditegakkan," tambah Sujono.

Secara umum, seluruh fraksi sepakat ketiga raperda tersebut harus menjadi payung hukum yang matang dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum ketiga raperda disahkan menjadi peraturan daerah. (adi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO