Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, Kementerian menegaskan penguatan tata kelola layanan kursi roda atau jasa dorong, khususnya bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan keterbatasan mobilitas.
Layanan kursi roda dikelola secara terstandar, terkoordinasi, dan berbasis kebutuhan. Cakupannya meliputi layanan di sektor, transportasi antarkota, hingga area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Setiap pengguna dan petugas diwajibkan memiliki Kartu Kendali resmi yang diterbitkan PPIH.
“Kami memperkuat tata kelola layanan kursi roda untuk memastikan layanan ini tepat sasaran, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan. Seluruh layanan harus melalui mekanisme resmi, dan tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun,” tegas Maria.
Kementerian menegaskan seluruh petugas dilarang meminta atau menerima imbalan dari jemaah. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, jemaah diimbau menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi serta tidak memanfaatkan jasa dorong nonprosedural. Jemaah juga diminta selalu berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor.
“Kami mengimbau jemaah untuk tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural karena berisiko dari sisi keamanan dan berpotensi menimbulkan biaya yang tidak wajar,” ujar Maria.
Kementerian turut mengingatkan jemaah agar bijak dalam membawa barang bawaan, termasuk saat membeli oleh-oleh, guna menjaga kelancaran mobilitas dan distribusi bagasi.
Selain itu, dengan suhu di Makkah dan Madinah yang berkisar 39 hingga 43 derajat celsius, jemaah diminta menggunakan pelindung diri seperti payung, topi, masker, serta alas kaki yang nyaman, dan menjaga kecukupan cairan untuk mencegah dehidrasi.
“Kami mengingatkan seluruh jemaah untuk menjaga kesehatan di tengah cuaca panas. Gunakan pelindung diri dan pastikan kebutuhan cairan terpenuhi agar ibadah tetap berjalan dengan baik,” tutup Maria.
Kementerian mengajak seluruh jemaah untuk memprioritaskan kesehatan, keselamatan, dan kekhusyukan ibadah, serta segera melapor kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan. (msn/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




