3 merk rokok ilegal yang dilaporkan tengah beredar luas di madura
Latif juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memberikan ultimatum keras kepada para produsen rokok ilegal agar segera melegalkan usahanya paling lambat bulan Mei mendatang.
“Pernyataan itu disampaikan saat berada di Kejaksaan Agung. Artinya pemerintah serius memberantas rokok ilegal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Latif mengaku membaca pemberitaan nasional bahwa Kementerian Keuangan juga mengancam akan menutup paksa usaha rokok ilegal yang tidak mematuhi ketentuan hukum.
Atas dasar itu, Garasi Jatim meminta Bea Cukai Madura tidak tinggal diam dan segera melakukan operasi lapangan terhadap dugaan peredaran rokok merek L 300, Turbo, dan Merah Delima.
“Kami meminta aparat bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jangan sampai rokok ilegal semakin bebas beredar di Madura,” pungkas Latif. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




