Ketua BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono, saat memberi keterangan kepada awak media.
“Tapi ketika pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN PRT, apakah ada sanksi? Tidak ada,” ucapnya.
Ia menambahkan, kondisi serupa terjadi pada jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika majikan tidak memasukkan kewajiban dalam perjanjian, PRT tidak mendapatkan perlindungan JKK dan JKm, tanpa sanksi bagi pemberi kerja.
“Ini bentuk ketidakpastian hukum bagi PRT, sehingga akan banyak PRT yg tidak terlindungi dalam jaminan sosial,” tuturnya.
Arief menilai, seharusnya seluruh PRT diikutkan dalam JKN, JKK, dan JKm dengan skema PBI, di mana iuran dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Mengingat, upah PRT yang tidak selalu standar, mereka kerap masuk kategori miskin atau tidak mampu.
Ia pun menyoroti ketidakpastian mekanisme perselisihan antara PRT dan majikan. Disampaikan pula bahwa perlindungan moderat ke depan adalah peran nyata pemerintah, termasuk pembayaran iuran jaminan sosial, BLT, hingga dukungan kesejahteraan lainnya.
“Kalau di UU PRT saat ini, semuanya diserahkan pada mekanisme ‘liberal’ yaitu berbasis kesepakatan atau perjanjian. Sementara tidak ada hak normatif yg diatur di UU PRT ini,” pungkasnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




