Kuasa hukum TITD Kelenteng Kwan Sing Bio, Nang Engki Anom Suseno, saat memberi keterangan kepada awak media.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban menerima laporan dugaan pencurian patung dewa Kwan Kong di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio. Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa pelapor serta dua saksi penjaga altar pada Selasa (21/4/2026) sore.
Pengelola kelenteng, Tio Eng Bo alias Mardjojo, melaporkan terduga pelaku Liu Pramono ke Mapolres Tuban. Kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno, menyebut pemeriksaan terlapor berfokus pada kronologi percobaan pencurian.
“Kalau kami melihat pasti akan mengembang, karena kedudukan dari pelapor ini sendiri seperti apa, dia mengambil patung tersebut itu untuk apa dan dengan siapa. Jadi saya melihat arahnya begitu,” ucapnya.
Ditegaskan pula bahwa pengambilan patung dewa tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Itupun harus dilakukan dengan persetujuan dan perintah dari pengelola, dilakukan bersama-sama oleh orang yang ditunjuk. Sedangkan, yang dilakukan terlapor ini tanpa izin dari pihak manapun,” imbuhnya.
Ia pun membantah klaim pihak Go Tjong Ping yang menyebut laporan ini sebagai pencemaran nama baik.
“Ketika ada seseorang yang diduga mengambil barang, yang mana barang itu tidak boleh diambil tanpa persetujuan orang di situ, kemudian dilaporkan. Saya pikir ini tidak konsisten dan tidak match dengan pasal pencemaran nama baik,” paparnya.
Engki mempertanyakan mengapa pihak Go Tjong Ping yang memberikan klarifikasi, padahal Liu Pramono diduga sebagai dalang percobaan pencurian.
“Hal ini semakin menguatkan dugaan kita bahwa pak Liu Pramono ini tidak bergerak sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Go Tjong Ping sebelumnya menyatakan Liu Pramono adalah koordinator judbio dalam rencana kirab kimsin.
“Panitia kok dituduh mencuri, ini sangat berbahaya karena mencemarkan nama baik,” ujarnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




