Kuasa hukum TITD Kelenteng Kwan Sing Bio, Nang Engki Anom Suseno, saat memberi keterangan kepada awak media.
“Ketika ada seseorang yang diduga mengambil barang, yang mana barang itu tidak boleh diambil tanpa persetujuan orang di situ, kemudian dilaporkan. Saya pikir ini tidak konsisten dan tidak match dengan pasal pencemaran nama baik,” paparnya.
Engki mempertanyakan mengapa pihak Go Tjong Ping yang memberikan klarifikasi, padahal Liu Pramono diduga sebagai dalang percobaan pencurian.
“Hal ini semakin menguatkan dugaan kita bahwa pak Liu Pramono ini tidak bergerak sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Go Tjong Ping sebelumnya menyatakan Liu Pramono adalah koordinator judbio dalam rencana kirab kimsin.
“Panitia kok dituduh mencuri, ini sangat berbahaya karena mencemarkan nama baik,” ujarnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




