Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak 2026: Ini Penjelasan Lengkap Lia Istifhama

Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak 2026: Ini Penjelasan Lengkap Lia Istifhama Lia Istifhama, Anggota DPD RI.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan bahwa pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks dan penuh risiko.

Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, terutama bagi platform yang lalai dalam melindungi pengguna anak.

Kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh entitas bisnis digital. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Menurut Lia Istifhama, pembatasan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan literasi digital yang kuat.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” kata Lia, Sabtu (28/3/2026).

Ia menekankan bahwa anak-anak perlu dibekali pemahaman agar tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu bersikap bijak dalam dunia digital.

Selain regulasi, keterlibatan orang tua menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Orang tua diharapkan aktif mengawasi dan membimbing anak dalam menggunakan media sosial.

Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap risiko digital.

Kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu menekan berbagai risiko yang selama ini mengintai anak di dunia maya, seperti:

  • Kecanduan media sosial
  • Perundungan daring (cyberbullying)
  • Paparan konten tidak sesuai usia
  • Risiko keamanan data pribadi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan bahwa pembatasan usia akses media sosial akan mulai diterapkan secara nasional pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan ramah anak. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan implementasinya.