Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak 2026: Ini Penjelasan Lengkap Lia Istifhama

Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak 2026: Ini Penjelasan Lengkap Lia Istifhama Lia Istifhama, Anggota DPD RI.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com -, , menegaskan bahwa pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai , mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks dan penuh risiko.

Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, terutama bagi platform yang lalai dalam melindungi pengguna anak.

Kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh entitas bisnis digital. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Menurut , pembatasan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan literasi digital yang kuat.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” kata Lia, Sabtu (28/3/2026).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO