Lia Istifhama, Anggota DPD RI.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan bahwa pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks dan penuh risiko.
BACA JUGA:
- Lia Istifhama Apresiasi Kolaborasi Lintas Kementerian dalam Pengawasan dan Pelayanan Haji 2026
- Padatnya Jalur Mina, Ning Lia DPD RI Bagikan Tips Aman Jika Terpisah dari Rombongan Haji
- Jelang Armuzna, Lia Istifhama Apresiasi Kekompakan dan Fasilitas Kemenhaj
- Kunjungi Jemaah Haji Sumenep di Makkah, Ning Lia Ingatkan Kesiapan Fisik Jelang Armuzna
Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, terutama bagi platform yang lalai dalam melindungi pengguna anak.
Kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh entitas bisnis digital. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Menurut Lia Istifhama, pembatasan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan literasi digital yang kuat.
“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” kata Lia, Sabtu (28/3/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




