Pelaku yang telah diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya
"Saya bilang 'jangan teriak, ada warga. Nanti kedengeran'. Dia diam. Waktu mau masukin kelamin saya, saya pukul lagi," lanjut KN dengan gamblang seolah tanpa memiliki penyesalan atas perbuatannya.
Ayah korban yang mengetahui aksi bejat tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. KN sempat kabur mengetahui jika dilaporkan setelah melakukan aksi bejat tersebut. Namun pelariannya tidak lama sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari itu juga.
Pelaku kemudian dijebloskan ke penjara setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Motif tersangka melakukan aksi tersebut karena atas dorongan nafsu.
"Tersangka ditangkap tanggal 15 Februari 2025, dan ditahan sejak 16 Februari 2026. Motifnya nafsu," jelasnya.
Sementara menurut hasil visum juga menguatkan tindak pidana tersebut. Korban masih mengalami trauma atas insiden tersebut. Hingga kini korban mendapat penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya.
"Ada robekan, selaput darahnya juga robek. Korban ketika kita periksa terlihat trauma, nangis terus. Sekarang korban dalam pendampingan DP3A Kota Surabaya," pungkas Melatisari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 6 huruf (B) Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf (G) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan atau pasal 473 ayat (1) huruf (B) KUHP. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




