BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Dijamin Ketika Alami Kecelakaan saat Mudik

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Dijamin Ketika Alami Kecelakaan saat Mudik Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari

MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap mendapat jaminan layanan kesehatan saat mengalami kecelakaan selama mudik Lebaran, dengan syarat kepesertaan aktif dan disertai laporan kepolisian.

Memasuki masa arus mudik Lebaran, mobilitas masyarakat menuju kampung halaman mulai meningkat di berbagai wilayah.

Di tengah tingginya aktivitas perjalanan tersebut, masyarakat diimbau tetap waspada agar perjalanan berlangsung aman dan lancar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas selama perjalanan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, mekanisme penjaminan bergantung pada jenis kecelakaan yang dialami.

“Pada prinsipnya, kecelakaan lalu lintas dapat dijamiin oleh BPJS Kesehatan apabila status kepesertaan JKN peserta dalam kondisi aktif dan terdapat laporan kepolisian terkait kejadian kecelakaan tersebut,” jelas Ita, Selasa (17/3/2026)

Terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, apabila kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal, maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan. 

Namun, apabila kecelakaan melibatkan lebih dari satu pihak, maka penjamin pertama adalah Jasa Raharja. 

Setelah mencapai batas penjaminan oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan memberikan penjaminan lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Program JKN.

“Selain kasus kecelakaan lalu lintas, peserta JKN yang berada di luar domisili tetap dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Sementara dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa perlu membawa surat rujukan dari FKTP,” tambah Ita.

Sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat selama mudik lebaran, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan Posko Mudik yang tersebar di sejumlah titik jalur padat pemudik. Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beristirahat sejenak sekaligus memperoleh berbagai layanan yang disediakan.

“Melalui Posko Mudik BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti pemeriksaan kesehatan sederhana, obat-obatan ringan, tempat istirahat, hingga informasi seputar Program JKN. Kami berharap fasilitas ini dapat membantu para pemudik menjaga kondisi tetap prima selama perjalanan,” kata Ita.

Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Madiun, Rina, mengaku informasi tersebut sangat bermanfaat bagi dirinya dan keluarga dalam rangka menyambut datangnya hari kemenangan. 

Ia mengatakan bahwa pemahaman mengenai jaminan pelayanan kesehatan saat terjadi kecelakaan maupun mekanisme berobat di luar daerah, membuat dirinya merasa lebi tenang saat menempuh perjalanan mudik ke kampung halaman.

“Kita jadi tahu bahwa yang menjadi kunci utama adalah memastikan kepesertaan JKN selalu dalam status aktif, sehingga kapan dan di mana saja layanan kesehatan tetap bisa diakses, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mudiik menjadi tenang, hati pun senang,” ungkapnya.