Salah satu poster menu MBG 'minimalis' di Bangkalan yang ramai menjadi perbincangan
Bambang menegaskan kewajiban tersebut juga berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan MBG dengan sistem bundling tiga hari.
"Dengan begitu penerima bisa mengetahui harga dari MBG yang diterima dan tidak terjadi miskomunikasi," ungkap dia.
Ia juga meminta seluruh SPPG mempublikasikan menu dan harga MBG melalui media sosial resmi masing-masing.
Langkah tersebut ditempuh agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka.
"Semua medsos harus dipublikasikan. Sampai saat ini masih sebagian yang menerapkan. Tapi itu akan terus kami dorong supaya bisa transparan semua," terangnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




