Beli Tanah Sejak 2022 Tapi SHM Tak Kunjung Keluar, Pria Ini Lapor ke Polres Pasuruan Kota

Beli Tanah Sejak 2022 Tapi SHM Tak Kunjung Keluar, Pria Ini Lapor ke Polres Pasuruan Kota Tanah yang dibeli tak kunjung keluar SHM sejak tahun 2022 hingga sekarang. Aldyan Ismail melaporkan MM ke Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Impian Aldyan Ismail (29), warga Desa Polean, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, untuk memiliki rumah di wilayah Kota Pasuruan terhenti lantaran surat tanah yang ia beli tak kunjung keluar sejak 2022 hingga sekarang.

Atas kejadian ini, Aldy pun akhirnya melaporkan MM, pemilik perusahaan property di Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan Kota pada Selasa (17/2/2026) lalu.

“Saya beli tanah kavling di Kota Pasuruan tahun 2022, sudah tak lunasi, bayar AJB SHM juga sudah tak lunasi, terus perizinan pembangunan juga sudah tak lunasi. Akhirnya saya bangun. Pada waktu itu dijanjikan AJB setelah pembayaran itu 6 bulan, sedangkan SHM itu satu tahun setengah,” papar Aldy kepada BANGSAONLINE, Kamis (19/2/2026).

Aldy merincikan, tanah kavling yang ia beli tersebut senilai Rp50 juta. Sedangkan biaya untuk proses legalitas tanah dari AJB ke SHM senilai Rp10 juta, plus biaya perizinan pembangunan senilai Rp1,5 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aldyan Ismail, Abdur Rosyid menyampaikan, pembelian tanah kavling seluas 96 meter persegi itu telah terbayar dengan cara transfer ke rekening BCA milik LL, salah satu pemilik property di Pasuruan.

Karena merasa telah membayar seluruh kewajiban dan diperbolehkan untuk membangun, lantas Aldy langsung membangun tanah yang telah ia bayar pada Oktober 2022.

Namun ketika pembangunan telah mencapai 70 persen, tepatnya pada bulan Desember 2022, ia mempertanyakan surat-surat tanahnya kepada LL.

Sayangnya, lanjut Aldy, LL berbelit dan mengatakan kepengurusan AJB akan ikut ke tahun berikutnya, yakni tahun 2023.

Karena merasa tidak memiliki kepastian, akhirnya Aldy menghentikan pembangunan pada Desember 2022.

Dia memilih akan menyelesaikan surat kepemilikannya terlebih dahulu. Baru akan melanjutkan pembangunan jika SHM telah ia terima.

Lebih jauh, Aldy menjelaskan, pada awal tahun 2023 ia kembali memastikan ke LL, dan LL menjawab bahwa sudah diproses. Berbulan-bulan tidak ada kabar, November 2023 Aldy kembali menghubungi LL. Namun Jawaban masih sama, yakni LL menyebut bahwa masih dalam proses peralihan SHM.

“LL menjawab akan diurus secepatnya,” ungakap Aldy.

Hingga tahun 2025, Aldy kembali menghubungi LL terkait kejelasan, hingga akhirnya LL mengarahkan ke MM.

“Nggak kerasa sampai tahun 2025 surat belum juga selesai, saya minta uang kembali. Tapi prosesnya sama berbelit-belit. Karena sudah ada bangunan dan menghabiskan uang ratusan juta, MM meminta tukar guling,” lanjut Aldy.

Hingga di awal tahun 2026, Aldy mengaku masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“MM menawarkan tukar guling dari harga Rp150 juta berkurang menjadi Rp125 juta,” kata Aldy.

“Karena terus berbelit-belit, kami melaporkan perkara ini ke Polres Pasuruan Kota,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menyampaikan, pihaknya telah menerima pengaduan tersebut, dan akan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami masih akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan, untuk menuju ke tahap selanjutnya,” ujar Aipda Junaidi. (msn)