Polisi Tangkap 3 Pemuda Pencuri Sarang Burung di Kota Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pemuda Pencuri Sarang Burung di Kota Pasuruan Konferensi pers terkait kasus pencurian di Mapolres Pasuruan Kota.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terdapat 3 pemuda yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Rejoso dan Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan mencuri sarang burung milik warga. Mereka dibekuk saat melintas dengan sepeda motor butut berboncengan tiga di Simpang Empat Rejoso, Minggu (24/11/2025) malam.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, menjelaskan bahwa aparat kepolisian menghentikan ketiga pemuda tersebut karena gelagat mencurigakan. 

“Petugas menghentikan mereka karena perilakunya tidak biasa. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah alat yang kami duga digunakan dalam aksi pencurian,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sabit, palu, senter, dan gunting yang disembunyikan di bawah jok motor. Ketiga pelaku berinisial M-H, R-G, dan C-S kemudian digelandang ke rumah mereka di Kelurahan Panggungrejo. 

Di sana, polisi menemukan 2 kantong plastik berisi sarang burung yang diakui sebagai hasil pencurian. Mintarta menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku baru saja mencuri sarang burung milik warga di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Gadingrejo. 

“Mereka memiliki pola yang sama setiap beraksi. Survei terlebih dahulu, lalu masuk dengan memanjat rumah,” katanya.

Setelah penangkapan, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Rejoso sebelum dilimpahkan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (maf/par/mar)