Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.
Persoalan ini juga mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menilai masih terjadi kesenjangan perlakuan negara terhadap madrasah, khususnya dalam akses bantuan sarana pendidikan.
Dalam forum penyerapan aspirasi, Lia mengungkapkan keprihatinannya terhadap distribusi bantuan televisi pendidikan. Menurutnya, dalam satu lembaga pendidikan formal, tiga saluran televisi pendidikan dapat diterima tanpa pengecualian, sementara madrasah tidak memperoleh fasilitas serupa.
“Anak-anak madrasah memiliki hak pendidikan yang sama dengan anak-anak di sekolah umum. Tidak seharusnya ada pembedaan hanya karena perbedaan pengelolaan lembaga,” kata Lia.
Lia juga menyoroti kondisi pembangunan madrasah yang terhambat akibat status tanah wakaf. Sejumlah madrasah di Gresik telah mengajukan proposal pembangunan sejak 2020, namun belum terealisasi karena terkendala regulasi.
Akibat keterbatasan ruang, beberapa madrasah terpaksa menggunakan satu ruangan secara bergantian untuk belajar dan beribadah. Bahkan, ada kelas yang harus dibagi menjadi dua, sehingga kenyamanan dan kualitas pembelajaran terganggu.
Ia mencontohkan madrasah di wilayah Kedamean, Gresik, yang memiliki lima ruang kelas di bantaran sungai. Demi keselamatan, seluruh siswa dipindahkan sementara ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, madrasah dengan kondisi darurat tersebut justru tidak memenuhi syarat administratif bantuan karena jumlah siswanya di bawah ketentuan.
Menurut Lia, jumlah siswa yang sedikit tidak dapat dijadikan indikator mutu pendidikan. Banyak madrasah berada di wilayah terpencil atau terdampak bencana, seperti kawasan tambak di pesisir Gresik. Meski telah berulang kali diminta mendokumentasikan kerusakan bangunan, bantuan yang diterima masih sangat terbatas.
Hingga kini, baru sebelas lembaga yang memperoleh bantuan, sementara banyak madrasah lain belum tersentuh. Lia pun mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bantuan pendidikan, termasuk PMA Nomor 24 Tahun 2024, agar lebih berpihak pada kebutuhan nyata di lapangan.
“Madrasah bukan tidak bermutu, tetapi berada di daerah yang secara geografis terpencil dan minim perhatian. Negara harus hadir memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




