Tiduri ABG, Pengusaha Muda di Jombang Dipolisikan

Tiduri ABG, Pengusaha Muda di Jombang Dipolisikan

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dede Candra (18), pengusaha muda rental pengetikan asal Desa Badas, Kecamatan Sumobito, berurusan dengan polisi, karena tak menikahi ABG berinisial FA (17), asal Desa Bandung, Kecamatan Diwek, yang hamil akibat perbuatan bejatnya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, laporan atas kasus tersebut disampaikan orang tua dari FA sekitar Juli 2015 lalu.

“Korban berpacaran dengan terlapor, dan kejadian persetubuhan ini mulai terjadi September 2014 silam di rental pengetikan Kencanawungu di belakang Stadion Merdeka Jombang,” katanya Jumat (13/11).

Saat bertemu dengan terlapor, korban diajak bersetubuh. Perbuatan serupa terjadi hingga empat kali di tempat yang sama. “Karena perbuatan itu korban hamil, namun terlapor tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya,” lanjut Wahyu. Kasus itu berlanjut ke proses hukum setelah orang tua korban tidak setuju terlapor menikahi korban.

Sedangkan Dede Candra, membantah dirinya enggan bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap korban. Menurutnya, tidak adanya persetujuan di antaranya dari KUA menjadi penyebab ia tak bisa menikahi korban. “Kata pengadilan tidak boleh karena pacar saya masih hamil,” cetusnya kepada wartawan. (jbg/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO