Solusi Kendala Coretax Aktivasi Gagal Login Lupa Email Ganti Nomor HP

Solusi Kendala Coretax Aktivasi Gagal Login Lupa Email Ganti Nomor HP

Wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan arahan awal.

Layanan ini bersifat informatif karena perubahan data tetap memerlukan verifikasi lanjutan.

Menggunakan Live Chat

Alternatif lainnya adalah memanfaatkan fitur Live Chat di situs resmi pajak.go.id.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat menanyakan prosedur perubahan email jika lupa data lama.

Namun, layanan ini tidak selalu menggantikan kewajiban kunjungan langsung ke KPP.

Mengajukan Formulir Perubahan Data

Wajib pajak juga dapat mengisi formulir perubahan data yang tersedia di pajak.go.id/id/formulir-pajak.

Formulir tersebut dapat dikirimkan ke KPP melalui pos atau jasa ekspedisi sesuai ketentuan.

Cara Mengganti Nomor HP dan Email di

Jika akun sudah aktif, penggantian nomor HP dan email dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem.

Proses ini dilakukan melalui menu profil dan relatif mudah.

  • Wajib pajak dapat masuk ke situs coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP 16 digit serta kata sandi.
  • Setelah login, pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya.
  • Masuk ke tab Informasi Umum, kemudian pilih tombol Edit.
  • Pada bagian Detail Kontak, klik Edit untuk mengubah email atau nomor HP.
  • Masukkan email atau nomor handphone baru yang masih aktif.
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP ke data kontak baru untuk proses verifikasi.
  • Jika kode OTP valid, simpan perubahan dengan mencentang pernyataan dan klik Submit.
  • Data kontak akan diperbarui secara permanen di sistem .

Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Email dan nomor HP yang digunakan sebaiknya merupakan milik pribadi dan aktif.
  2. Pastikan nomor HP memiliki pulsa dan sinyal yang memadai untuk menerima kode OTP.
  3. Gunakan alamat email yang rutin diakses karena seluruh pemberitahuan resmi akan dikirimkan ke email tersebut.

Ringkasan Solusi Lupa Email

Jika lupa email saat aktivasi , wajib pajak dapat mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.

Alternatif lainnya adalah menghubungi Kring Pajak 1500200, menggunakan Live Chat , atau mengajukan formulir perubahan data.

Sementara itu, bagi akun yang sudah aktif, penggantian nomor HP dan email dapat dilakukan langsung melalui menu profil dengan verifikasi OTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO