Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Lewat Biometrik, Begini Caranya

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Lewat Biometrik, Begini Caranya

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital () menerapkan aturan registrasi dengan menggunakan biometrik atau dengan pengenalan wajah.

Hal ini dilakukan oleh untuk memastikan nomor seluler yang digunakan sesuai dengan pemilik yang didaftarkan. Biometrik digunakan, karena dinilai paling ampuh dari penyalahgunaan data yang sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Biometrik ini dilakukan, untuk pendaftaran nomor HP baru. Sedangkan, untuk nomor lama, tidak diwajibkan atau bersifat sukarela. Selain itu, kebijakan ini, ditujukan untuk pelanggan prabayar.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, kembali menegaskan bahwa ada pembatasan kepemilikan tiga nomor HP untuk setiap operatornya.

Berikut cara registrasi SIM card dengan menggunakan biometrik atau pengenalan wajah.

Data Identitas

Siapkan data identitas untuk pengaktifian nomor HP seperti NIK untuk warga Indonesia. Sedangkan, untuk warga asing atau WNA menggunakan data paspor/KITAS/KITAP.

Anak di bawah 17 tahun bisa mengaktifkan nomor HP dengan menggunakan data kepala keluarga.

Registrasi Biometrik

Pengaktifan nomor seluler ini dapat dilakukan di gerai operator seluler bersangkutan.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO