Konferensi pers Polres Pasuruan pengungkapan kasus narkotika selama Januari 2026
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan mengungkap 25 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 tersangka dan menyita lebih dari 5 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Seluruh kasus merupakan hasil operasi intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 yang digelar di sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba, antara lain Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, dan Lumbang.
“Total tersangka sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti didominasi narkotika jenis sabu dengan berat total 5.053,418 gram,” ujar AKBP Harto.
Ia menyebut, pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah Malang–Pasuruan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 4.988,8 gram. Barang haram tersebut disembunyikan menggunakan metode ranjau berpindah lokasi yang lazim digunakan jaringan terorganisasi.
AKBP Harto menjelaskan, pengungkapan kasus besar itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.
“Penangkapan dilakukan sebelum barang haram itu sempat diedarkan,” kata Harto.
Selain jaringan besar, polisi juga mengungkap puluhan kasus lain berskala kecil, mulai dari penyalahgunaan hingga peredaran sabu dengan berat antara 0,009 gram hingga puluhan gram.
Sejumlah barang pendukung turut diamankan, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta uang tunai.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal pidana lain yang relevan.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, disertai denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Harto. (maf/par/van)






