Konferensi pers Polres Pasuruan pengungkapan kasus narkotika selama Januari 2026
AKBP Harto menjelaskan, pengungkapan kasus besar itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.
“Penangkapan dilakukan sebelum barang haram itu sempat diedarkan,” kata Harto.
Selain jaringan besar, polisi juga mengungkap puluhan kasus lain berskala kecil, mulai dari penyalahgunaan hingga peredaran sabu dengan berat antara 0,009 gram hingga puluhan gram.
Sejumlah barang pendukung turut diamankan, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta uang tunai.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal pidana lain yang relevan.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, disertai denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Harto. (maf/par/van)






