Suekasih
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Malam itu, Suekasih (60) tak pernah menyangka keheningan di rumahnya berubah menjadi kepanikan.
Sejak sore, ia mengalami muntah dan diare hebat. Awalnya, ia mengira hanya gangguan pencernaan biasa.
Namun menjelang malam, kondisinya kian memburuk. Tubuhnya semakin lemas, muntah tak kunjung berhenti, dan suhu tubuh mulai meningkat.
Melihat kondisi tersebut, keluarga Suekasih segera membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Madiun.
Di tengah rasa cemas dan kepanikan, satu pertanyaan sempat terlintas di benaknya, apakah kondisi darurat yang dialaminya bisa dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Setibanya di IGD, dokter langsung melakukan pemeriksaan medis. Hasilnya, Suekasih dinyatakan mengalami muntaber berat yang berisiko menyebabkan dehidrasi parah.
Tanpa menunggu proses rujukan, tenaga medis segera memberikan penanganan sesuai kondisi kegawatdaruratannya.
Pengalaman tersebut membuka pemahaman baru bagi Suekasih tentang alur layanan JKN, khususnya dalam kondisi darurat.
“Saya benar-benar paham ternyata dalam kondisi darurat seperti yang saya alami, peserta JKN bisa langsung ke rumah sakit. Bagi saya, ini menjadi pelajaran berharga bahwa sebagai peserta JKN kita harus memahami alur layanan JKN, sehingga manfaat perlindungan kesehatan yang diberikan oleh negara melalui Program JKN dapat benar-benar dirasakan,” kata Suekasih, Senin (19/01/2026), saat ditemui di RSUD Kota Madiun.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terkait mekanisme layanan JKN sangat penting agar peserta tidak ragu ketika menghadapi situasi darurat.
Menurutnya, edukasi yang berkelanjutan akan membantu masyarakat memahami bahwa Program JKN hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan sesuai kebutuhan medis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa ketentuan layanan gawat darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, hingga kondisi medis lain yang memerlukan penanganan segera.
“Program JKN menjamin pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Untuk kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di rumah sakit, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum bekerja sama,” jelas Ita.
Ia menegaskan bahwa mekanisme rujukan berlaku untuk pelayanan non-emergency. Namun, apabila kondisi peserta masuk kategori gawat darurat dan membutuhkan penanganan segera, peserta JKN tidak perlu rujukan dari FKTP.
“Rujukan memang berlaku untuk pelayanan non-emergency. Namun jika kondisi peserta tergolong darurat, peserta JKN bisa langsung ke rumah sakit. Penilaian kegawatdaruratan tersebut ditentukan oleh tenaga medis di rumah sakit,” tambahnya.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai alur layanan JKN, BPJS Kesehatan berharap peserta tidak lagi ragu atau khawatir saat menghadapi kondisi darurat. Program JKN dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya, terutama pada situasi yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.






