Suekasih
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Malam itu, Suekasih (60) tak pernah menyangka keheningan di rumahnya berubah menjadi kepanikan.
Sejak sore, ia mengalami muntah dan diare hebat. Awalnya, ia mengira hanya gangguan pencernaan biasa.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
Namun menjelang malam, kondisinya kian memburuk. Tubuhnya semakin lemas, muntah tak kunjung berhenti, dan suhu tubuh mulai meningkat.
Melihat kondisi tersebut, keluarga Suekasih segera membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Madiun.
Di tengah rasa cemas dan kepanikan, satu pertanyaan sempat terlintas di benaknya, apakah kondisi darurat yang dialaminya bisa dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Setibanya di IGD, dokter langsung melakukan pemeriksaan medis. Hasilnya, Suekasih dinyatakan mengalami muntaber berat yang berisiko menyebabkan dehidrasi parah.
Tanpa menunggu proses rujukan, tenaga medis segera memberikan penanganan sesuai kondisi kegawatdaruratannya.
Pengalaman tersebut membuka pemahaman baru bagi Suekasih tentang alur layanan JKN, khususnya dalam kondisi darurat.
“Saya benar-benar paham ternyata dalam kondisi darurat seperti yang saya alami, peserta JKN bisa langsung ke rumah sakit. Bagi saya, ini menjadi pelajaran berharga bahwa sebagai peserta JKN kita harus memahami alur layanan JKN, sehingga manfaat perlindungan kesehatan yang diberikan oleh negara melalui Program JKN dapat benar-benar dirasakan,” kata Suekasih, Senin (19/01/2026), saat ditemui di RSUD Kota Madiun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




