Kuasa Hukum Yoga Septian Widodo saat mendampingi pelapor Ke SPKT Polres Pasuruan. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE
Dana Rp200 juta dikirim dalam dua tahap masing-masing Rp100 juta. Transfer dilakukan dari rekening Bank St. George milik istri pelapor, Catherine M. Spice, ke rekening BCA milik kakak pelapor, lalu ditarik tunai dan diserahkan langsung kepada terlapor di rumah pelapor.
Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang setelah rumahnya terjual.
Namun, hingga enam bulan berlalu, upaya penagihan dan sedikitnya lima kali mediasi tidak membuahkan hasil. Telepon dan pesan pelapor tidak direspons.
Merasa dirugikan, Rudi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan total kerugian Rp200 juta.
Kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, S.H., menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru.
“Kebenaran penggunaan dana akan diuji dalam proses penyelidikan. Fakta awal menunjukkan dana ditransfer dua kali dengan jaminan hanya berupa fotokopi SHM,” kata Yoga.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Pasuruan dan ditandatangani oleh Aiptu Abdu Rokhim. (maf/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




