Ilustrasi
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, seorang remaja yang masih berstatus pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).
Kasus memilukan ini mencuat setelah ayah korban, berinisial S, melayangkan laporan resmi ke Polres Sumenep pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Peristiwa kelam ini diduga terjadi pada Desember 2025. Saat itu, S sedang bekerja merantau di Jakarta sebagai penjaga toko kelontong. Ia mendapatkan kabar mengejutkan dari pihak keluarga di Sumenep, bahwa putrinya mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat vitalnya.
“Saya langsung curiga ada perlakuan tidak senonoh. Tapi saya baru bisa pulang ke Madura pada Januari 2026 karena harus menunggu pengganti di toko,” jelas S saat memberikan keterangan.
Sekembalinya ke kampung halaman, S sempat mengonfirmasi langsung kepada terduga pelaku. Meski remaja tersebut membantah, kecurigaan S semakin kuat hingga akhirnya ia membawa sang anak ke tenaga kesehatan. Hasil pemeriksaan medis pun memperkuat dugaan adanya tindak asusila.
“Dokter memastikan anak saya sudah jadi korban asusila. Itu sebabnya dia kesakitan,” tambah S.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Nurul Sugiyati, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah memberikan pendampingan intensif bagi keluarga korban. Menurutnya, pihak keluarga sempat mengalami kebingungan sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Ayah korban akhirnya memutuskan melapor ke polisi setelah berkonsultasi dengan kami,” ujar Nurul, Selasa (13/1/2026).
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
“Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelapor,” tegas AKP Agus Rusdyanto.
Diketahui, selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Sumenep lantaran kedua orang tuanya bekerja di Jakarta. Kedekatan jarak rumah antara korban dan terduga pelaku disinyalir menjadi celah terjadinya interaksi yang berujung pada dugaan pencabulan tersebut.
LPA Sumenep berkomitmen untuk mengawal kasus ini, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis korban, sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua dan masyarakat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan bermain anak.






