Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat memberikan keterangan.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Rukiyanto, tersangka pencurian dua ekor sapi di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sumenep setelah dua tahun buron.
Rukiyanto yang merupakan warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk saat berada di Kabupaten Kediri.
Penangkapan ini disampaikan oleh AKP Widiarti S, Kasi Humas Polres Sumenep, Selasa (2/12/2025). “Tersangka ini kabur setelah dia mencuri dua sapi milik M. Jufri, petani asal Desa Gadu Barat,” ucap Widiarti.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep telah menangkap Supriyadi lebih dulu dalam kasus pencurian sapi tersebut. Hasil pemeriksaan, ternyata Supriyadi tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian sapi. Ia beraksi bersama Rukiyanto dalam menjalankan aksinya. Hanya saja Rukiyanto berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Setelah dua tahun berselang, Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Rukiyanto yang ternyata sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Kediri. Tak ingin kehilangan kesempatan, unit resmob langsung melakukan penyergapan.
Hasil pemeriksaan, Rukiyanto mengakui dirinya ikut melakukan pencurian sapi bersama Supriyadi.
"Rukiyanto berperan masuk ke kandang, kemudian memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawanya keluar dari kandang," tutur Widiarti.
Dari kasus pencurian ini, petugas mengamankan barang bukti dua ekor sapi hasil kejahatan, yang sekarang dititiprawatkan pada pemiliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-1, 3, 4, 5, dan ayat 2 juncto pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Setiap bentuk tindak kriminal teemasuk pencurian hewan yang meresahkan di kawasan pedesaan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat," tandas Widiarti.












