Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Blitar Ditangkap di Pasar Ikan

Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Blitar Ditangkap di Pasar Ikan Iwan dan Agus saat diperiksa unit Narkoba. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aparat Polres Blitar terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selasa (10/11) siang tadi, satuan reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar mengamankan Qodin warga Dusun Klatan, Kelurahan Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Malang.

Tersangka ditangkap saat berada di depan pasar ikan Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, sekitar pukul 03.00 WIB. Diduga, saat itu tersangka berada di Selorejo yang merupakan wilayah perbatasan Blitar-Malang untuk menunggu calon pembeli.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi SH, penangkapan Qodin berawal saat polisi menangkap 2 orang pengguna sabu. Mereka adalah Iwan Budianto (29) warga Desa Kesamben Kelurahan Kesamben Kabupaten Blitar dan Agus Jumantoro (38) tetangga Iwan.

"Sebelum menangkap Qodin yang sehari-hari sebagai Satpam salah satu perumahan, dua pelaku Iwan dan Agus ditangkap terlebih dahulu," ujar AKP Didik. Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui kalau mereka mendapatkan Narkoba dari Qodin.

Dari tangan Qodin, petugas Unit Reskoba menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram, dua buah ponsel dan sejumlah uang. Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reserse Narkoba Polres Blitar.

Sementara saat diperiksa petugas, Qodin mengakui kalau dirinya sudah 4 kali menjual barang haram tersebut kepada Iwan. Sedang Agus baru dikenal pada Minggu pagi yang dikenalkan oleh Iwan. “Selasa dini hari saya ditelpon Iwan dan Agus ditunggu di depan pasar ikan. Saya membawa 5 Gram untuk Iwan dan Agus, namun saat saya tiba di lokasi ternyata sudah ada polisi,” terang Qodin.

Sementara itu Agus ditangkap beberapa hari lalu saat bersama Iwan di salah satu Warnet di Kecamatan di Kesamben.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 dan 114. Serta pasal 127 tentang undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO