Kuasa hukum dari Kantor Hukum Leo and Associates Law Firm saat menunjukan laporan terhadap seorang notaris berinisial SE.
“Kami menduga kuat telah terjadi penjualan ganda. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat sangat relevan dalam kasus ini,” katanya.
Sebelum menempuh jalur pidana, tim hukum telah melaporkan kasus ini ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang serta menempuh upaya Restorative Justice di Polres Malang pada Desember 2025. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Tidak ada itikad baik dan keterbukaan dari pihak terlapor. Oleh karena itu, kami meminta penyidik mengusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucap Friska.
Selain pasal pemalsuan, pelapor juga mendorong penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini kini ditangani Polres Malang. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi peringatan bagi pejabat pembuat akta tanah agar menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik profesi.
Dalam perkara ini, Herry Wiyono menunjuk 3 kuasa hukum dari Kantor Hukum Leo and Associates Law Firm, yakni Leo A. Permana; Friska S. Ambarwati; dan Dhaniar I. Cleo Vardin. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




