Rapat koordinasi terkait penerapan parkir berlangganan di Bangkalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, M. Hasan Faisol, menjelaskan skema parkir berlangganan sudah terintegrasi dengan pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat yang membayar pajak STNK otomatis telah membayar parkir berlangganan dan memperoleh stiker sebagai tanda bukti.
“Kalau sudah bayar parkir berlangganan, masyarakat tidak perlu membayar parkir lagi,” ucapnya.
Ia meminta warga berani menolak jika masih ada pungutan parkir terhadap kendaraan berstiker. Dishub Bangkalan juga akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir agar memahami aturan.
Terkait kesejahteraan juru parkir, Faisol menyebut mereka akan menerima honor Rp1-1,5 juta per bulan, bergantung pada tingkat keramaian lokasi. Menurut dia, kebijakan ini bukan sekadar retribusi, melainkan upaya menata wajah Bangkalan yang selama ini dicap semrawut dalam urusan parkir.
“Kami ingin memperbaiki citra Bangkalan. Jika ini berjalan baik, Bangkalan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




