Pelaku saat digelandang di Mapolres Jombang
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial TI (45), warga Kecamatan Sumobito, menjadi tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang baru menginjak usia 14 tahun.
Penangkapan TI dilakukan oleh jajaran Polres Jombang setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat pelaku kepada ibu kandungnya.
BACA JUGA:
Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, aksi terakhir tersangka terjadi pada 18 Desember 2025.
Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya di kamar korban.
Meski korban sempat melawan, pelaku tetap melakukan tindakan agresif dan memaksa melepas pakaian korban.
"Pelaku awalnya berpura-pura ingin melihat ponsel bersama korban. Selanjutnya memaksa korban melepas pakaiannya," ungkapnya, Rabu (07/01/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




