Polsek Manyar Tangkap Pria yang Aniaya Pemotor di SPBU Sembayat Gresik

Polsek Manyar Tangkap Pria yang Aniaya Pemotor di SPBU Sembayat Gresik Pelaku saat diamankan di Mapolsek Manyar. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Manyar, menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU 54-6110, Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik.

Korban penganiayaan diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial RRR (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, yang diamankan di rumahnya.

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Manyar pada 5 Januari 2026. 

Dalam laporan itu, korban menyebutkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.13 WIB.

Menurut Gifari, insiden bermula saat korban tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. 

Terduga pelaku yang lebih dahulu mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dan menegurnya dengan nada tinggi. Adu mulut pun terjadi hingga berujung kekerasan fisik.

Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong secara berulang kali hingga korban terjatuh dari kendaraannya. 

Pelaku kemudian kembali melakukan pemukulan sampai korban tersungkur di area SPBU sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

"Pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Gifari, Selasa (6/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu topi hitam, satu kaos hitam, dan satu celana pendek berwarna abu-abu," terangnya.

Selain itu, Gifari menyebut pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (hud/van)