Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, saat memberi keterangan terkait kasus penganiayaan Pasutri di Kecamatan Galis.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mengungkap kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Galis, pada Rabu (31/12/2025). Pelaku berinisial RM (40), yang diketahui merupakan paman korban dan tinggal serumah dengan mereka, telah diamankan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan, korban adalah RI (23), keponakan perempuan pelaku yang tewas akibat luka parah di kepala, serta RH (27), suami RI, yang kini dalam kondisi kritis di RSUD Syamrabu.
"Pelaku merupakan paman korban. Untuk korbannya adalah RI (23) keponakan perempuannya pelaku yang meninggal dunia akibat luka parah di kepala, dan RH (27), suami RI, yang kini terbaring lemah di RSUD Syamrabu Bangkalan dan dalam kondisi kritis," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Peristiwa bermula ketika kedua korban datang ke rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumah dan terjadi cekcok.
“Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Karena masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati atas kejadian sebelumnya, pelaku pun mendatangi kamar korban dengan membawa balok kayu, serta langsung memukul kepala korban secara berulang kali saat mereka tertidur," urai Hafid.
Akibat serangan tersebut, RI mengalami luka parah hingga meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan medis, sementara RH masih dirawat intensif di rumah sakit. Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu balok sepanjang sekitar 60 sentimeter.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu buah kayu balok sepanjang kurang lebih 60 cm. Atas perbuatannya, RM akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Hafid. (mzr/uzi/mar)






