Polres Gresik Ringkus Penagih Utang yang Diduga Aniaya 2 Perempuan

Polres Gresik Ringkus Penagih Utang yang Diduga Aniaya 2 Perempuan Pelaku saat digelandang petugas di Mapolres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap MMT (27), seorang penagih utang atau bank plecit, atas dugaan penganiayaan terhadap 2 perempuan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan kasus ini terjadi di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, dan menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.

"Penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Peristiwa bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekira pukul 17.30 WIB, ketika MMT mendatangi rumah korban, Pujianah (40), untuk menagih utang suaminya. Saat itu suami korban belum pulang dari bekerja.

"Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar," kata Arya.

Cekcok pun terjadi. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru meremas jari tangan kiri korban hingga memar dan bengkok. 

Pelaku juga memiting korban ketika mencoba membawa tas miliknya ke pengurus RT. Ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berusaha melerai, ikut menjadi korban setelah didorong hingga terjatuh, sehingga peristiwa yang dialami dilaporkan ke Polres Gresik.

"Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme," ucap Arya.

Dalam penangkapan, ia mengatakan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor jenis Honda Beat Street hitam, ponsel Redmi hitam, jaket hijau, helm hitam, serta nota pembayaran angsuran.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana ke kantor polisi terdekat, melalui layanan darurat 110 atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. 

"Kami minta para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan," pungkasnya. (hud/mar)