Eksekusi Mandiri di Jalan Pogot, Sengketa Tanah Berujung Pemagaran Warung Sembako

Eksekusi Mandiri di Jalan Pogot, Sengketa Tanah Berujung Pemagaran Warung Sembako Eksekusi sengketa tanah yang berlangsung di Jalan Pogot, Surabaya.

Firman menjelaskan, aset ini telah melalui proses jual beli sah sejak 1980. Awalnya dijual Adi Supii kepada I Made, kemudian ditingkatkan menjadi SHM pada 1983, dijual ke Wan Giok, dan akhirnya dimiliki Inggit pada 2016.

“Dari riwayat yang tercatat di kelurahan, para ahli waris sudah kehilangan hak sejak 1983 karena aset dijual. Namun mereka tetap menempati aset yang resmi dimiliki klien kami,” cetusnya.

Ngadingin membantah klaim itu. Ia menegaskan keluarganya sudah menempati bangunan sejak 1974 dan orang tuanya tidak pernah menjual aset itu.

“Sejak tahun 1974 saya sudah tinggal di sini. Saya keberatan karena orang tua tidak pernah menjual aset ini,” ucapnya.

turun ke lokasi untuk meredam ketegangan. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andrianto, menyatakan pihaknya berperan menjaga situasi agar tidak terjadi kerusuhan.

“Kami meminta kedua kubu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jatim. Harapannya tidak ada aksi lanjutan sambil menunggu keputusan akhir,” kata Kanit Reskrim , Iptu Radiq Pamungkas. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO