Polres Tuban Tangkap Maling Kayu Jati di Hutan Perhutani

Polres Tuban Tangkap Maling Kayu Jati di Hutan Perhutani Kendaraan yang digunakan untuk mencuri kayu jati di Tuban.

Merasa curiga, saksi langsung menghadang dan berhasil mengamankan pelaku, sementara 2 pelaku lain melarikan diri.

"Setelah ditangkap, kemudian saudara W dibawa untuk menunjukkan tunggak atau lokasi penebangan. Ternyata benar, di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH ada dua pohon kayu jati yang telah ditebang. Selanjutnya dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut," kata Riandika.

Akibat kejadian tersebut, ia menyatakan bahwa Perhutani KPH mengalami kerugian sekitar Rp5.157.000,00. dan melaporkan kasus ini ke Polres .

"Motif pelaku akan menggunakan kayu tersebut untuk mengganti soko rumahnya," ucap Riandika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ketentuan tersebut melarang penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah, serta mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil tebangan tanpa izin. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO