Menurutnya, penertiban miras ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, terutama menjelang malam pergantian tahun.
“Penertiban ini bagian dari upaya kami menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Nataru. Konsumsi miras sering menjadi pemicu keributan hingga tindakan kriminal,” ujarnya.
Satpol PP Sidoarjo juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku usaha yang nekat melanggar peraturan daerah terkait distribusi dan penjualan minuman keras.
“Kami akan terus mengantisipasi peredaran miras ilegal. Penyitaan dan pemusnahan ini adalah bentuk penegakan hukum karena jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku,” imbuh Yany.
Menjelang puncak libur Nataru, Satpol PP memastikan operasi penertiban akan semakin diintensifkan. Pengawasan difokuskan pada lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi titik peredaran miras tanpa izin.
“Kami ingin memastikan Kabupaten Sidoarjo tetap aman, kondusif, dan nyaman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




