Raudatul Husna saat melakukan aksi tunggal di Mapolres Situbondo.
"Jawaban ditunggu secepatnya, awas tidak ada tindak lanjut," pungkasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Plt Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu I Komang Suriadi, menyebut penanganan laporan telah dilakukan sesuai mekanisme.
"Sesuai SOP, di dalamnya kami sudah melakukan asistensi, sudah memanggil penyidik dan menanyai masalah tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan kendala saat ini terkait status berkas perkara yang masih P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi oleh Kejaksaan.
"Yang mengeluarkan (P19) itu pihak Kejaksaan," imbuhnya.
Terkait tudingan adanya penyalahgunaan wewenang, Komang mempersilakan pelapor menempuh jalur resmi.
"Jika ada penyalahgunaan wewenang terhadap rekan penyidik, silakan dilaporkan kepada komisi pengawas," pungkasnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




