ASN Bojonegoro Wajib Beli Telur Lokal, Bupati Terbitkan Aturan Khusus

ASN Bojonegoro Wajib Beli Telur Lokal, Bupati Terbitkan Aturan Khusus Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat memantau progam Gayatri.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerbitkan kebijakan penyerapan telur ayam ras dari peternak lokal guna memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 524/605/412.222/2026 yang diterbitkan langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.

Dalam surat edaran itu, mewajibkan penyerapan hasil produksi telur dari peternak lokal dan keluarga penerima manfaat Program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (Gayatri). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas usaha peternak ayam petelur sekaligus mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi daerah.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (), karyawan, dan karyawati di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

"Kami mengimbau para membeli minimal 2 kilogram telur setiap bulan dari peternak binaan program Gayatri maupun peternak lokal," ujarnya, Senin (10/5/2026).

Terkait harga, pembelian telur mengacu pada harga pasar yang berlaku atau sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan pemerintah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO