Tangkapan layar CCTV saat pelaku menggasak motor Scoopy milik korban
Rekaman menunjukkan seorang pria mengambil motor dan membawanya kabur.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prigen. Laporan resmi tercatat dalam LPM/75/XI/2025/SPKT/POLSEK PRIGEN/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM pada 30 November 2025. Ia juga menyerahkan dua rekaman CCTV serta fotokopi BPKB dan STNK sebagai barang bukti.
Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Rahayu Agustina (21), penghuni kos yang mengetahui situasi sebelum kejadian.
Kapolsek Prigen, Iptu Hartono, melalui Ipda Joko, membenarkan laporan pencurian tersebut. Ia mengatakan Unit Reskrim Polsek Prigen telah melakukan langkah penyelidikan awal dengan mengamankan bukti dan memetakan waktu kejadian.
“Laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan Unit Reskrim. Penyidik sudah memeriksa CCTV serta sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ujar Ipda Joko. (maf/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




