Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, saat menunjukkan kendaraan yang terjaring dalam Operasi Zebra Semeru 2025. Foto: Ist
Disebutkan olehnya, puluhan kendaraan itu diamankan setelah penyisiran lokasi yang kerap dijadikan trek balap liar. Para pelanggar dipanggil bersama orang tua maupun wali sekolah untuk pembinaan.
"Ada pun pasal yang kita terapkan pada kegiatan pengamanan balap liar tersebut adalah Pasal 285 ayat 1 tentang pelanggaran spesifikasi teknis knalpot brong dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar," paparnya.
Ia menegaskan, Polres Kediri berkomitmen menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dengan patroli di titik rawan pelanggaran serta imbauan khusus kepada pelajar.
"Kita imbau kepada adik-adik, khususnya pelajar, tetap ikuti aturan yang berlaku. Keselamatan itu yang utama. Kalau terjadi kecelakaan, tidak hanya pelajar yang dirugikan, tapi juga keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Wilayah dengan pelanggaran terbanyak berada di kawasan SLG Ngasem, pusat aktivitas masyarakat dan destinasi wisata. Meski banyak pelanggaran ditemukan, Satlantas Polres Kediri menekankan pendekatan teguran dan edukasi tetap menjadi prioritas.
"Kita melakukan beberapa upaya preemptif maupun preventif, termasuk teguran presisi dan ETLE. Tilang tetap kami terapkan jika pelanggaran tergolong berat atau membahayakan," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




